Rumah Subsidi Murah DP.6,5 Juta Di Pematangsiantar



Dijual Murah !! 40 Unit Rumah Subsidi Type 36 , Luas Tanah 7,5m x 12m, DP.6,5 juta ,Angsuran 925 ribu/bulan Tenor 15 Tahun. Administrasi Bank sekitar Rp.5 juta. Sertifikat SHM, KPR Via Bank BRI Syariah, Lokasi Jalan Sumberjaya Sp.kerang - Kelurahan Sumberjaya, Kota Pematangsiantar,
Minat call me Andy HP.081264802849 

Kebutuhan papan merupakan salah satu kebutuhan primer bagi manusia dalam kehidupan sehari-hari. Setiap orang tentu membutuhkan tempat singgah dan berkumpul bersama keluarga, yang menjadi tujuan akhir setelah seharian beraktifitas. Bagi Anda yang memulai berkarir dan hidup mandiri, rumah menjadi sasaran kepemilikan utama yang layak dipertimbangkan untuk kelangsungan hidup dimasa depan, terlebih bagi Anda yang telah berkeluarga.

Pasalnya, tak semua orang bisa memiliki sebuah rumah ditengah tingginya banderol harga tanah yang tak lagi terjangkau. Sebagai solusi, kini cukup marak produk rumah subsidi yang dipasarkan dengan menjaring segmen pasar menengah kebawah.

Mungkin sebagian dari Anda belum mengetahui pengertian rumah subsidi dan apa perbedaan rumah subsidi dan rumah non subsidi. Pengertian rumah subsidi adalah rumah yang tidak dikenakan pajak dan memiliki bunga rendah yang ditujukan untuk masyarakat berpenghasilan rendah agar dapat memiliki rumah layak huni. Jadi, rumah subsidi bisa dibilang sebagai solusi penyediaan permukiman untuk masyarakat Indonesia yang dilakukan pemerintah melalui Kementrian Perumahan Rakyat (Kemenpera) yang berkerja sama dengan berbagai pihak. Rumah subsidi juga dapat diangsur dengan KPR yang flat rate sampai lunas, sedangkan rumah non subsidi adalah unit komersial yang dalam proses KPR tidak mendapatkan subsidi pemerintah dan mengikuti suku bunga bank yang berlaku. Spesifikasi dan harga antara keduanya juga jelas berbeda karena luas tanah rumah non subsidi biasanya 72 meter persegi keatas.
Syarat KPR Rumah Subsidi

Syarat KPR Subsidi agak berbeda dengan KPR non subsidi. Berikut syarat pengajuan KPR bersubsidi:
  • WNI dan berdomisili di Indonesia
  • Telah berusia 21 tahun atau telah menikah
  • Pemohon maupun pasangan (suami / istri) belum memiliki rumah dan belum pernah menerima subsidi dari pemerintah untuk kepemilikan rumah
  • Gaji atau penghasilan pokok tidak melebihi:
  1. Rp 4.000.000,00 (empat juta Rupiah) untuk Rumah Sejahtera Tapak
  2. Rp 7.000.000,00 (tujuh juta Rupiah) untuk Rumah Sejahtera Susun, atau maksimal gaji sesuai ketentuan pemerintah
  •  Memiliki masa kerja atau usaha minimal 1 tahun
  • Memiliki NPWP atau SPT Tahunan PPh sesuai dengan ketentuan yang berlaku

Jika persyaratan KPR rumah subsidi sudah lengkap dan terpenuhi, maka Anda bisa datang ke bank terdekat yang menyalurkan KPR Subsidi dengan membawa persyaratan dokumen KPR subsidi yang dibutuhkan untuk segera mengurus permohonan dan dibutuhkan waktu sekitar 10 hari kerja untuk penyetujuan pengajuan KPR Subsidi.

Posting Komentar untuk "Rumah Subsidi Murah DP.6,5 Juta Di Pematangsiantar"