Pematangsiantar, SiantarTimes.Com - Partai Demokrat (PD) mengeluarkan kebijakan menggantikan Eliakim Simanjuntak dari jabatan Ketua DPRD Kota Siantar. Posisi Eliakim akan digantikan Marulitua Hutapea.Kabar pergantian ini sesuai terbitnya keputusan Dewan Pimpinan Pusat (DPP) PD, nomor 105 tahun 2017 yang disampaikan Plt Ketua DPC (Dewan Pimpinan Cabang) PD Kota Siantar, Rony Reynold Situmorang kepada jurnalis, Minggu (24/9/2017) sore.
Terkait pengalihan jabatan Ketua DPRD Kota Siantar, dari Eliakim Simanjuntak kepada Marulitua Hutapea dijelaskan Rony, surat DPP PD nomor 105 itu diterbitkan tanggal 24 Agustus 2017. Kemudian Minggu siang, Ketua Dewan Pimpinan Daerah (DPD) PD Sumut, JR Saragih menyerahkan keputusan DPP PD momor 105 tersebut kepada DPC PD Kota Siantar untuk ditindaklanjuti.
"Selanjutnya, Rabu (27/9/2017) mendatang, DPC PD Kota Siantar akan menyerahkan keputusan DPP PD tentang pergantian Ketua DPRD Kota Siantar dari Eliakim Simanjuntak kepada Maruli Hutapea ke DPRD Kota Siantar, untul diproses lebih lanjut, guna mendapatkan pengesahan dari Gubernur Sumut," katanya.
Kepada wartawan, Ketua Fraksi Demokrat DPRD Kota Siantar, Ronald Tampubolon menyampaikan, pasca diterimanya surat keputusan pihaknya segera menyampaikan Sekretaris DPRD. Sekretaris kemudian menyampaikan ke pimpinan DPRD untuk penjadwalan pelantikan.
"Surat kita sampaikan hari ini ke Sekretaris DPRD dan kita minta kiranya segera pimpinan menjadwalkan Banmus (Badan Musyawarah) untuk pelantikan," kata Ronald, Jumat (3/11/2017).
Politisi partai berlambang Mercy itu mengharapkan pelantikan Ketua DPRD segera digelar melalui sidang paripurna istimewa. "Kita harapkan Banmus sudah dijadwalkan pekan depan," katanya.
Sementara itu, Mauli Hutapea menambahkan bahwa dirinya senada dengan apa yang disampaikan oleh Ketua Fraksi Demokrat, Ronald Tampubolon.
Berikut isi putusannya :
1. Memberhentikan dengan hormat Eliakim Simanjuntak, SE dari kedudukanya sebagai Ketua DPRD Kota Siantar, disertai ucapan terima kasih atas pengabdian dan jasa-jasanya selama menjadi Ketua DPRD Kota Siantar.
2. Mengangkat saudara Maruli Hutapea sebagai Pengganti Antar Waktu (PAW) ketua DPRD kota Siantar terhitung sejak tangal sumpah pengucapan atau janji sebagai ketua DPRD kota Siantar.
3. Keputusan Gubernur ini mulai berlaku pada tanggal ditetapkan.
Alasan PD mencopot Eliakim Simanjuntak dari jabatannya, menurut informasi tidak terlepas dari mosi tidak percaya yang pernah dilayangkan 19 anggota DPRD Kota Siantar kepada Partai Demokrat.
Yang didalamnya, juga terdapat anggota dewan dari Fraksi Demokrat.
Posting Komentar untuk "Maruli Hutapea Gantikan Posisi Eliakim Simanjuntak Sebagai Ketua DPRD Kota Pematangsiantar"